Monday, March 23, 2020

ZONA MERAH, UINSA PERKETAT PROTOKOL MEDIS KAMPUS



Menindaklanjuti penetapan Surabaya sebagai salah satu kawasan Zona Merah Persebaran Covid-19, UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mulai memperketat protokol medis di lingkungan kampus. Berlaku sejak Senin, 23 Maret 2020, berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor 406 Tahun 2020.
Surat Edaran (SE) tersebut, seiring dengan status keadaan darurat yang diberlakukan Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., pada Jumat, 20 Maret 2020. Status tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020, serta mengacu Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020. Mengingat, di Jawa Timur berdasarkan data dari Pemprov dan Tim Gugus Tugas hingga Kamis, 19 Maret 2020 total penderita Covid-19 mencapai sembilan pasien, 91 Orang dalam Pemantauan (ODP) dan 36 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“SE ini dikeluarkan setelah melihat perkembangan persebaran Covid-19 yang makin mengkhawatirkan per 22/03/2020. Surabaya ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebagai zona merah akibat persebaran Covid-19 tertinggi di Provinsi Jawa Timur,” tegas Rektor, Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag., MA., Ph.D.
Rektor menegaskan, sebagaimana hasil Rapat Koordinasi Pimpinan pada Rabu, 18 Maret 2020, SE ini ditetapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19, meminimalisasi potensi penyebaran, dan melindungi warga kampus. Serta sebagai upaya efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai dan pelayanan publik dalam situasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Beberapa keputusan yang ditetapkan dalam SE ini antara lain, memberlakukan sterilisasi kampus hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Dalam masa ini, kampus dikosongkan dan hanya kegiatan layanan satgas pencegahan Covid-19 yang diperbolehkan. “SE ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Mengingat masih belum stabilnya kondisi Surabaya dan peningkatan ODP. Tetapi kita tetap akan review/pantau terus perkembangan situasinya,” tegas Prof. Masdar.
Rektor juga menegaskan, bahwa dengan masih berpedoman pada SE Rektor Nomor 400 Tahun 2020, segala bentuk layanan akademik dan non akademik serta presensi pegawai dilakukan secara daring dari rumah/tempat tinggal. Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Drs. H. Rijalul Faqih, M.Si., pun menambahkan, bahwa selama masa sterilisasi yang diijinkan ke kampus hanya pihak keamanan dan sangat mendesak untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat ditunda. “Pegawai yang terpaksa ke kampus harus memiliki ijin tertulis dari atasan langsung. Selebihnya melakukan WFH (Work From Home),” ujar Drs. Rijalul.
Kabiro juga menegaskan, kegiatan mahasiswa baik kurikuler maupun ekstrakurikuler ditangguhkan selama masa sterilisasi. Penghuni asrama yang berasal dari wilayah Jawa Timur juga dihimbau untuk pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan yang berasal dari luar Jawa Timur, dihimbau untuk melakukan self isolated. Selanjutnya, pihak kampus akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan desinfeksi di seluruh area kampus beserta ruang kantor, kelas, dan atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Lebih lanjut, Kabiro juga menghimbau agar warga kampus melakukan skrining diri dari infeksi Covid-19 dengan mengunjungi laman http://checkupcovid19.jatimprov.go.id/. “Skrining pertama, dilakukan pada 22-23 MAret 2020. Selanjutnya skrining kedua pada tanggal 5-6 April 2020. Jika memang ditemukan indikasi gejala covid-19 kami himbau untuk segera mengunjungi rumah sakit rujukan dan faskes lainnya. Hasil check up nantinya dikirim via email http://bag.kepeg@uinsby.ac.id/ atau konfirmasi via WA ke nomor 081335001731,” terang Drs. Rijalul.
Tak lupa, Rektor pun secara khusus juga menghimbau agar selama masa sterilisasi segenap warga kampus untuk tetap tinggal di rumah/kediaman masing-masing. “Tetap patuhi protokol medis pencegahan Covid-19; batasi aktivitas di luar rumah yang beresiko penularan; dan tetap hati-hati dan waspada, tapi tidak perlu panik berlebihan. Marilah kita menjadi pahlawan kemanusiaan dengan memutus rantai penyebaran virus covid-19,” tukas Prof. Masdar berpesan.


Sumber: https://w3.uinsby.ac.id

1 comments: